Bahkan Hotman Paris yakin pihak Jaksa Agung merasa heran dengan tuntutan jaksa Kejari Lahat yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.
Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Lahat, Sebagian Bagian Tubuh Tinggal Tulang
"Saya yakin Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, Kejari Lahat yang menuntut hanya tujuh bulan," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).
Karena itu, Hotman Paris memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan perintah kepada jaksa Kejari Lahat supaya bisa melakukan banding.
"Jadi tolong Jaksa Agung tetap memerintahkan untuk banding secara formal tidak ada larangan untuk banding," katanya.
Kronologi Kasus Rudapaksa
Dilansir dari Sripoku.com, peristiwa pahit yang dialami A terjadi pada 29 Oktober 2022.
Saat itu, A diajak seorang pelaku ke tempat kos yang berada di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
A dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.
Ia pun ketakutan ketika pelaku mematikan lampu kamar. Kemudian, pelaku OH masuk dan menarik paksa A untuk diajak berhubungan intim.
Korban A sempat menolak ajakan tersebut namun ia tak memiliki kekuatan untuk melawan.
Usai OH, MAP kemudian masuk ke kamar dan melihat A sudah menangis ketakutan.
Bak tak ada naluri kemanusiaan, MAP lantas melakukan hal yang sama terhadap A.
MAP bahkan sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.
Seteah kedua pelaku melampiakan perbuataannya, GA kemudian masuk ke kamar.