"Saya sedikit ke peristiwa penembakan, ketika almarhum Yosua roboh, kemudian tadi saudara menerangkan bahwa saudara mengambil pistol yang ada di pinggang kanan Yosua lalu menembak dinding."
"Namun kemarin di keterangan ahli DNA, di pistol tersebut tidak ditemukan sidik jari atau DNA saudara, saudara lakukan apa terhadap pistol tersebut setelah selesai penembakan?" tanya tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya sudah sampaikan bahwa setelah penembakan itu saya lap dengan masker kain saya dan kemudian juga mengambil tangan Yosua untuk ditembak kan ke dinding belakang itu," kata Ferdy Sambo.
Lantas tim kuasa hukum menanyakan soal maksud dari Ferdy Sambo mengusap pistol tersebut serta mengarahkan ke tangan Brigadir J.
Kata dia, hal itu dilakukan agar terkesan adanya insiden tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Tujuan saudara untuk memastikan skenario tembak menembak tadi ya?" tanya lagi tim kuasa hukum.
"Sepertinya demikian," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Salah Letakkan Pistol Milik Brigadir J: Harusnya di Kanan Bukan di Kiri
Kendati begitu, Ferdy Sambo memastikan kalau masker tersebut tidak dijadikan barang bukti.
Sebab, dirinya sudah membuang masker itu setelah peristiwa berlangsung.
"Tadi saudara terdakwa menerangkan disikap pakai masker, masker nya jadi barbuk dalam perkara ini atau saudara buang?" tanya tim kuasa hukum.
"Saya sudah buang," tukas Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.