"Situasinya saat itu tidak memungkinkan, Yang Mulia," ujar Chuck.
"Karena sudah kena marah dua kali?" tanya Suhel.
"Betul, Yang Mulia."
Lebih lanjut, Chuck menjelaskan bahwa pertanyaan seperti itu disampaikannya untuk menggali kebenaran dari peristiwa penembakan Brigadir J.
Sebab, pada saat itu Chuck memprediksi dirinya akan dipatsus dalam waktu dekat.
"Jadi pertanyaan itu sebenarnya untuk memancing Pak FS cerita ke saya. Karena saya paham, saya akan dipatsus," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.