News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Mahfud MD Beberkan Strategi Menangkap Lukas Enembe: Aparat Pantau Jumlah Orderan Nasi Bungkus

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Penangkapan terhadap Lukas Enembe sempat berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.

Seorang simpatisan Lukas dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

"Tapi tetap harus pengamanan maksimal meskipun kita tahu, karena kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa hari pertama dia beli nasi bungkus misal ya 5 ribu, besok turun 3 ribu, terakhir turun cuma 60, ini sekarang sudah tidak ada orang yang jaga di sana kita tahu," lanjut Mahfud.

Baca juga: Enggan Jelaskan Detail Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Kepala RSPAD Gatot Subroto: Ini Rahasia Medis

"Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana, gampang kan nangkapnya," tutur dia.

Mahfud juga menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja kan namanya korupsi, kolusi kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang kan baru dua," kata dia.

Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini