News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggaran Ham Berat

Negara Akui Pelanggaran HAM Berat, KontraS: Idealnya Diikuti Komitmen Pemulihan dan Rasa Keadilan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, di Grha Oikoumene Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jakarta, Senin (12/12/2022).

Berdasarkan pemantauan KontraS, “pemulihan” oleh Negara melenceng jauh dari hak korban sesungguhnya seperti Deklarasi Damai di Talangsari Lampung, atau menggantungkan pemulihan korban pada syarat-syarat lain yang sama sekali tidak memudahkan korban untuk mengaksesnya, seperti Undang – Undang nomor 26 tahun 2000 yang menggantungkan pemulihan korban pada adanya Terdakwa yang diputus bersalah oleh Pengadilan, Undang – Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2005 yang menggantungkan pemulihan korban pada pemberian maaf terhadap pelaku.

Selain itu, beberapa pemulihan seperti rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, peningkatan keterampilan serta beasiswa bahkan telah dikerjakan oleh LPSK jauh sebelum Tim PPHAM dibentuk.  

Pada poin keempat, KontraS menyatakan terkait rekomendasi perihal upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang. 

KontraS berpendapat bahwa jaminan ketidakberulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan hanya menjadi retorika belaka karena selama ini tidak pernah terjadi inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural.

Nyatanya, kata KontraS selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM, tidak adanya kontrol sipil terhadap militer dan institusi keamanan. 

Hal lain yang menjadi catatan diamnya reformasi sektor keamanan ditunjukkan dengan tidak berjalannya vetting mechanism sebagai mekanisme integral untuk tidak menempatkan aktor yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat mengalami kenaikan pangkat dan jabatan. 

Pada poin kelima, KontraS menyatakan salah satu dari berbagai rekomendasi yang sudah ada sejak lama, tidak kunjung dikerjakan Negara dan mungkin juga menghilang dalam rekomendasi Tim PPHAM adalah pembentukan Komisi untuk Orang-orang Hilang. 

Komisi tersebut adalah untuk melakukan pencarian terhadap orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang, serta bekerja untuk mengumpulkan data dan memberi informasi, mengidentifikasi mengenai keberadaan korban hilang dan memberi tahu keluarga mereka. 

Hal tersebut telah direkomendasikan oleh DPR sejak September 2009 bahkan diperintahkan segera dibentuk oleh Perpres No. 72 Tahun 2011 tentang Rencana Implementasi Rekomendasi KKP RI & Republik Demokratik Timor Leste sebagai Rekomendasi Jangka Pendek dan Mendesak untuk diintegrasikan dalam RPJMN dan RANHAM.

Baca juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi

Hal lain yang juga telah direkomendasikan DPR sejak 14 tahun lalu ialah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, namun tetap tidak dilaksanakan oleh Negara.

Dari sejumlah catatan tersebut, KontraS menduga bahwa rekomendasi Tim PPHAM Berat Masa Lalu alih-alih mampu mendesak Negara menjalankan kewajibannya.

KontraS khawatir rekomendasi yang dihasilkan hanya semakin memutihkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi. 

KontraS meyakini bahwa jika Negara menganggap bahwa suatu kasus pelanggaran berat HAM akan ditutup saat terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum adalah ketidakseriusan dalam mengungkap fakta pelanggaran HAM berat. 

Selain hak atas keadilan hanyalah satu dari sejumlah hak yang seharusnya korban dapatkan, Negara seharusnya justru menjamin putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mampu memenuhi hak korban memperoleh keadilan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini