2. Isi Pembicaraan Putri dengan Brigadir J
Berikut ini sejumlah kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri Candrawathi menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya didakwa didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sepanjang memberikan kesaksian di persidangan hari ini, Putri Candrawathi terkadang tak kuasa menahan tangis.
Kepada hakim, Putri Chandrawathi mengungkap kronologi dugaan pelecehan di Magelang hingga isi pembicaraan antara dirinya dengan Brigadir J saat berdua di kamar.
3. Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pagi.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Ketua Majelis Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E ditunda satu minggu.
Rencananya, sidang tuntutan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (18/1/2023).
Awalnya, Hakim Wahyu menanyakan terkait pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Izin yang mulia, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa, kami meminta waktu untuk pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," katanya JPU.