News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD, Dokter Pribadi Harap Dirawat di Singapura

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menurut Budi, resume medis penting untuk menjadi asupan bagaimana memberikan pelayanan kepada pasien, yakni Lukas Enembe.

Dikawal Brimob

Seusai berada di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu(11/1) malam, Lukas Enembe akhirnya dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Politikus Partai Demokrat itu tiba di markas KPK kemarin pukul 17.09 WIB. Pantauan Tribun Lukas dikawal sejumlah pasukan Brimob Mabes Polri.

Baca juga: AHY Minta Massa Pendukung Lukas Enembe Tenang dan Legawa

Pegawai KPK langsung menyambut Lukas dengan kursi roda begitu turun dari mobil tahanan. Ia didorong oleh pengawal tahanan (waltah) KPK.

Baju batik berkelir merah Lukas dibalut rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya yang terborgol memegang sebuah handuk kecil. Tatapannya nanar. Lukas tidak menyampaikan sepatah kata pun sampai akhirnya memasuki markas KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Lukas dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai
tersangka.

"Betul, hari ini (12/1), informasi yang kami peroleh tersangka LE (Lukas Enembe) sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Ali.

Baca juga: Protes Keluarga Lukas Enembe, Soal Maskapai Penerbangan hingga Tak Diberi Makan Ubi dan Ketela

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,"imbuhnya.

Ali menambahkan, KPK dipastikan memenuhi seluruh prosedur hukum untuk pemeriksaan hari ini.

"Namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

(TribunNetwork/den/fah/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini