"Jadi, substansi saksi yang meringankan ini kan harusnya apa yang dituduhkan, misalnya perbuatannya kapan, di mana, bagaimana caranya, barang buktinya apa. Sehingga atas dasar itu ada pertanyaan 'Apakah mengajukan saksi meringankan'," ucapnya.
Lanjut Petrus mengatakan, pemeriksaan kemudian selesai setelah Lukas Enembe mengaku merasa lelah karena kondisinya yang sedang tidak fit.
"Sehingga karena Pak Lukas lelah dan penyidiknya baik, yaudah kita hentikan saja," pungkas Petrus.
Momen Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan
Lukas Enembe, rampung menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/1/2023) malam, di Gedung KPK, Jakarta.
Tim penyidik KPK selesai memeriksa Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB.
Kini, Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Lukas sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Sehari dirawat, Lukas datang ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik pada Kamis, kemarin.
Lukas mengenakan atasan lengan panjang berwarna merah, dibalut rompi oranye.
Baca juga: Partai Demokrat Enggan Berspekulasi Terkait Kasus yang Membelit Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas sempat mengacungkan kedua jempolnya ketika tiba di Gedung KPK pada Kamis (12/1/2023) sore.
Ketika memasuki Gedung KPK, Lukas duduk di kursi roda dan didorong petugas.
Setelah pemeriksaan, Lukas menyampaikan pernyataan singkatnya kepada awak media.
"Baik-baik," kata Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).