"Oh, tapi kan dibilang kamu siap dipenjara, dibilang begitu kan sama Ferdy Sambo?" kata majelis hakim.
"Iya, sudah Wat, jangan ditutup-tutupi, buka aja semua, kata Pak Sambo begitu. Kamu siap kan dipenjara Wat ya, kata bapak gitu," tukas Kuat.
Baca juga: Senin Besok Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.