News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Kuat Maruf Harap Kliennya Dituntut Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Kuat Maruf bakal jalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), kuasa hukum harap kliennya dituntut bebas. WARTA KOTA/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya dalam sidang, Senin (16/1/2023).

Menanggapi sidang tuntutan itu, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dapat dijatuhkan tuntutan bebas.

"Harapannya dituntut bebas," kata Irwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Di mana kata dia, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josuah di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan memastikan, kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat jelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.

Oleh karenanya, Irwan menyatakan kalau Kuat Ma'ruf siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (16/1/2023) besok.

"Kondisinya sehat-sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Irwan menyatakan, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.

Kuat Ma'ruf hanya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada persidangan yang rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.

"Tidak ada (dampingan keluarga), hanya kuasa hukum," tukas Irwan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini