News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum: Harapannya Dituntut Bebas

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Kuat Maruf siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin besok, Kuasa Hukum harapkan tuntutan bebas.

Ayah Brigadir J Harapkan Hukuman Mati untuk Pelaku yang Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Samuel Hutabarat. Kuat Maruf siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin besok, Kuasa Hukum harapkan tuntutan bebas. (YouTube Kompas TV)

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berpendapat sudah sepantasnya JPU menuntut pihak-pihak yang merencanakan pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.

“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Disebut Sengaja Ubah Penampilan untuk Mendapatkan Iba Jaksa & Hakim

Samuel juga mengatakan selama persidangan pun Ferdy Sambo hanya berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Selain itu, Ferdy Sambo juga tetap mempertahankan skenario yang sudah ia susun sebelumnya.

“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujar Samuel.

Jadwal Sidang para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin besok, Kuasa Hukum harapkan tuntutan bebas. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Sidang tuntutan para terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada 16-18 Januari 2023, berikut rinciannya:

1. Senin, 16 Januari 2023

Terdakwa: Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

2. Selasa, 17 Januari 2023

Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini