TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, akan menghadapi sidang tuntutan.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya telah diperiksa sebagai terdakwa.
"Sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar Senin, 16 Januari 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Sabtu (14/1/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Kuasa Hukum Minta Kliennya Dituntut Bebas
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," ungkapnya, Minggu (15/1/2023).
Erman Umar lalu membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.
Satu di antaranya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Dirinya Kecewa kepada Ricky Rizal karena Menolak Tembak Brigadir J Jika Melawan
Selain itu, Ricky Rizal juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Jakarta Selatan.
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan."
"Pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back-up Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Yosua," jelas Erman.
Senada dengan kuasa hukum Ricky Rizal, Irwan Irawan selaku pengacara Kuat Maruf, juga berharap kliennya dapat dijatuhkan tuntutan bebas.