News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dituntut Bebas

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan). Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/1/2023), kuasa hukum keduanya berharap kliennya dituntut bebas.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini