TRIBUNNEWS.COM - Breaking News, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) siang.
Adapun Kuat Maruf dikenai pasal primer melanggar 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari pemeriksaan kasus ini, sebanyak 53 orang telah dihadirkan untuk saksi Kuat Maruf.
"Bahwa saksi nomor satu hingga nomor 53 tersebut telah bersumpah untuk memberikan keterangan di sidang secara bebas tanpa paksaan ataupun menjerat dan merupakan keterangan yang ia dengar, ia lihat, ia alami sendiri."
Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo
"Kemudian keterangan para saksi tersebut bersesuaian dan berhubungan antara keterangan yang satu dengan yang lainnya dan saling melengkapi sedemikian rupa yang membenarkan adanya suatu peristiwa merampas senyawa korban Novriansyah Hutabarat."
"Maka perbuatan Kuat Maruf turut serta melakukan perampasan nyawa dengan sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu."
"Tidak ditemukan alsan pembenarah terhadap tidakan," kata JPU dikutip dari Kompas Tv.
https://www.youtube.com/watch?v=kC4tcE_j6y8
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan, Ini 5 Momen saat Hakim Ragukan Kesaksian Mereka
Baca juga: Kuat Maruf Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum: Harapannya Dituntut Bebas
Kuat Maruf dijatuhi hukuman yang setimpa dengan tidakannya, karena terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Kuat berbelit belit dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga membuat kegaduhan di masyarakat."
"Memutuskan bahwa kuat terbukti bersalah, dan dihukum 8 tahun penjara dan membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 5.000 .
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)