News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan, Ini 5 Momen saat Hakim Ragukan Kesaksian Mereka

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, baik Ricky Rizal maupun Kuat Maruf telah memberikan kesaksian mereka seputar kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun, ada beberapa momen ketika hakim justru meragukan kesaksian keduanya. Apa saja? Berikut rangkumannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

1. Tidak mengetahui penembakan

Hakim menyindir Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yang mengaku tidak mengetahui apakah atasannya ikut menembak Yosua saat peristiwa berdarah di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut hakim, keterangan Kuat sama dengan Ricky yang juga mengaku tidak melihat apakah Sambo ikut menembak Yosua.

"Saya tidak melihat Bapak menembak Yosua," jawab Kuat.

"Bahasa kamu sama dengan Ricky, ya kan, 'saya tidak tahu, tidak dengar'," singgung Hakim dengan nada tinggi.

"Tadi sudah dipraktikkan sama saudara Richard. Beridirnya RE (Richard Eliezer sama RR (Ricky Rizal enggak jauh, tapi karena kalian buta, dan tuli, jadi saudara enggak denger dan enggak lihat, kan gitu yang saudara sampaikan," kata Hakim.

Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal & Kuat Maruf Berharap Kliennya Dibebaskan

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Tidak begitu Yang Mulia," timpal Kuat.

"Terus gimana?" cecar Hakim.

"Kalau Pak Sambo nembak, mungkin. Kan saya udah ketutupan, tinggal liat kakinya saja kalau dari tempat saya," jelas Kuat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini