- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Masyarakat yang ingin mendafatar Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas dalam pendaftaran.
Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id
Syarat kelengkapan dokumen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan