News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan, Ini 5 Momen saat Hakim Ragukan Kesaksian Mereka

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, baik Ricky Rizal maupun Kuat Maruf telah memberikan kesaksian mereka seputar kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun, ada beberapa momen ketika hakim justru meragukan kesaksian keduanya. Apa saja? Berikut rangkumannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

1. Tidak mengetahui penembakan

Hakim menyindir Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yang mengaku tidak mengetahui apakah atasannya ikut menembak Yosua saat peristiwa berdarah di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut hakim, keterangan Kuat sama dengan Ricky yang juga mengaku tidak melihat apakah Sambo ikut menembak Yosua.

"Saya tidak melihat Bapak menembak Yosua," jawab Kuat.

"Bahasa kamu sama dengan Ricky, ya kan, 'saya tidak tahu, tidak dengar'," singgung Hakim dengan nada tinggi.

"Tadi sudah dipraktikkan sama saudara Richard. Beridirnya RE (Richard Eliezer sama RR (Ricky Rizal enggak jauh, tapi karena kalian buta, dan tuli, jadi saudara enggak denger dan enggak lihat, kan gitu yang saudara sampaikan," kata Hakim.

Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal & Kuat Maruf Berharap Kliennya Dibebaskan

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Tidak begitu Yang Mulia," timpal Kuat.

"Terus gimana?" cecar Hakim.

"Kalau Pak Sambo nembak, mungkin. Kan saya udah ketutupan, tinggal liat kakinya saja kalau dari tempat saya," jelas Kuat.

"Iya, terserah saudara tapi faktanya saat ditanya soal penembakan oleh Anggota Polres Jaksel saudara bisa jawab dengan tuntas. Apa skenario itu, kan begitu," singgung Hakim.

2. Hakim pertanyakan naluri polisi Ricky Rizal

Hakim Wahyu turut mempertanyakan naluri Ricky yang seorang polisi saat melihat Kuat membawa pisau dan mengejar Yosua di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sebab sehari setelah kejadian di Magelang itu, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saudara hanya bertugas di Lantas (lalu lintas) saja?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). "Selama ini di Lantas saja," jawab Ricky.

"Tidak pernah di Reskrim?" tanya Hakim lagi. "Tidak," kata Ricky.

Hakim Wahyu menyampaikan heran karena Ricky seolah tidak mempunyai naluri sebagai polisi ketika melihat Kuat mengejar Yosua dengan membawa pisau.

Menurut Hakim Wahyu, peristiwa yang terjadi di Magelang sesungguhnya telah memperlihatkan adanya masalah yang sedang terjadi.

"Saya bingung, apakah di Lantas itu memang tidak punya naluri ya? Masa orang ngejar pakai pisau itu tidak dianggap masalah," cecar hakim.

Hakim pun curiga pembunuhan terhadap Yosua sudah direncanakan ketika Brigadir J bersama ajudan yang lain tengah mengawal Putri Candrawathi di Magelang.

"Apakah memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?" tanya hakim.

Mendengar tudingan itu, Ricky kemudian membantahnya. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa apapun ketika di Magelang.

"Siap, tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya," terang Ricky.

3. Dicecar soal pemindahan uang Rp 200 juta

Hakim Wahyu mencecar Ricky soal pemindahan uang sebesar Rp 200 juta oleh Ricky dari rekening Yosua.

Sebab pemindahan uang itu dilakukan setelah Yosua meninggal.

Ricky mengakui memindahkan uang dari rekening Yosua usai kejadian pembunuhan berencana itu.

Akan tetapi, Ricky beralasan uang yang berada di rekening Yosua merupakan dana operasional rumah tangga Ferdy Sambo.

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu.

Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ia telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia,” jawab Ricky.

“Iya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim Wahyu.

“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia," kata Ricky Rizal.

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekaning atas nama pribadi.

Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.

"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati?” kata Hakim.

“Siap, Yang Mulia.” kata Ricky Rizal.

4. Ingatkan soal anak

Hakim Wahyu menilai Ricky masih menutupi sesuatu saat memberikan keterangan dalam sidang terkait runutan peristiwa yang membuat Yosua dibunuh.

Bahkan Hakim Wahyu sempat mempertanyakan apakah Ricky tidak menyayangi anaknya dengan masih berupaya menutupi peristiwa sebenarnya.

"Begitu ceritanya? Anakmu berapa?" tanya Hakim Wahyu.

"Tiga, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Yang paling besar usia berapa?" timpal Hakim.

"Tujuh," kata Ricky.

"Kamu enggak sayang sama anak-anakmu?" tanya Hakim Wahyu.

"Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?" timpal Hakim Wahyu.

"Siap tidak," jawab Ricky.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Tewasnya Brigadir J Besok

Hakim kemudian menginggung keterangan Ricky yang berbeda dengan kesaksian terdakwa lainnya, Richard Eliezer.

Hakim menyatakan bahwa ia mengetahui kapan Ricky berbohong dan jujur dalam keterangannnya tersebut.

"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," ujar Hakim Wahyu kepada Ricky.

"Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong, kapan kamu enggak (bohong). Cerita kamu enggak masuk di akal semua," tegas hakim.

5. Terserah saudara

Dalam persidangan, Ricky mengaku tidak mengetahui soal perintah dari Ferdy Sambo kepada Richard untuk menembak Yosua.

Keterangan Ricky membuat Hakim Wahyu melontarkan komentar saat mendalami kesaksian yang dianggap tidak masuk akal.

Sebab Ricky juga berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara yang berada di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kemudian saudara Richard langsung tembak?”

“Siap,” kata Ricky.

“Benar kan?” ujar Hakim menegaskan.

“Waktu itu Pak Ferdy Sambo saya belum liat, 'jongkok jongkok',” kata Ricky menirukan perintah Sambo kepada Yosua.

“Kemudian Richard menembak?” timpal Hakim.

“Menembak.” jawab Ricky.

“Disuruh tembak?" tanya Hakim lagi.

“Saya tidak mendengar,” ucap Ricky.

“Saudara tidak mendengar, terserah saudaralah ya, kan saudara ada di situ,” singgung Hakim.

Harapan kedua terdakwa

Terkait sidang tuntutan ini kubu kedua terdakwa berharap jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan hukuman bebas atas perkara yang menjeratnya.

"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Di mana kata dia, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2023).

Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem back up Ferdi Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.

Dia juga menyebut, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.

Bahkan kata dia, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini