Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menuai sorotan publik.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah memastikan seluruh masukan dari organisasi profesi kesehatan bakal ditampung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Untuk diketahui saat ini, pembahasan RUU ini masih tahap awal di Baleg DPR RI.
"Yang harus dilihat adalah bagaimana nanti pengaturannya di dalam rancangan undang undang yang sedang dibahas di badan legislasi karena ini masih tahapan awal jadi memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan dijadikan bahan pertimbangan," kata Ledia dalam konferensi pers bersama organisasi profesi kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ledia menegaskan partisipasi dari prganisasi terkait diperlukan dalam setiap pembahasan UU.
Baca juga: Beberapa Alasan Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Masukan bermakna bahkan penting agar aturan yang dilahirkan mengokomodasi kepentingan banyak orang.
"Itu menjadi bagian yang penting juga tidak cuma sekali sebetulnya tidak bosan untuk menerima masukan-masukan tim yang katakanlah sifatnya reversible ya, dapat balik," ucap Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.
Ledia memastikan DPR sebagai lembaga Legislatif akan terus melakukan perbaikan RUU Kesehatan.
Bahkan, seluruh masukan yang disampaikan organisasi profesi kesehatan itu akan ditampung dan dibahas lebih mendalam oleh komisi terkait.
"Jadi kira-kira kami masih tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan atas usulan-usulan dari teman-teman organisasi professi juga termasuk tadi masukan dari MKI yang mengharuskan lebih dalam lagi dan saya yakin masih banyak stakeholder kesehatan yang juga ingin memberikan masukan-masukan terkait dengan Ruu yang sedang dibahas di baleg ini," ujar Ledia.
Sementara itu, organisasi profesi kesehatan berpandangan lain soal RUU Kesehatan tersebut.
Payung hukum kesehatan versi terakhir itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan secara universal dan Pancasila.
Mereka menilai ada enam poin yang bertentangan dengan prinsip dan norma kedokteran. Pertama, hilangnya norma agama yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.