"Misalnya, pada asas pembangunan kesehatan, kesehatan reproduksi, dan terkait aborsi," kata Wakil Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto.
Lalu, pengaturan transplantasi organ yang dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi dalam norma etika kedokteran. Ada juga pengaturan mengenai zat adiktif yang berpotensi terjadi penyalahgunaan lebih besar di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, pengaturan data dan informasi kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait informasi genetik yang dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia. Selanjutnya, intervensi medis dipengaruhi oleh pembiayaan kesehatan bukan didasarkan pada standar pelayanan.
"Terakhir, longgarnya persyaratan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI/WNA lulusan luar negeri tanpa mempertimbangkan evaluasi kompetensi dan kewajiban mampu berbahasa Indonesia yang berpotensi mengancam keselamatan pasien," kata Slamet.
Senada dengan Slamet, perwakilan Ikatan Dokter gigi Indonesia (PDGI) Wakil Ketua PDGI drg Gagah Daru Setiawan menyatakan tak sepakat jika organisasi profesi dilemahkan. Sebab, di dalam undang-undang praktik kedokteran nomor 29 tahun 2004, bahwa organisasi profesi untuk dokter itu adalah IDI dan untuk dokter gigi adalah PDGI.
“Kalau undang-undang itu dicabut berarti fungsi dari profesi sudah tidak ada giginya lagi atau istilahnya dimandulkan, maka dari itu organisasi profesi yang selama ini yang bertugas untuk mengawasi teman-teman sejawat para dokter maupun dokter gigi itu, kalau dimandul kan terus terang berarti kita tidak bisa melihat bagaimana baik buruknya dokter gigi bekerja,” tutur Gagah.
Selain IDI, PDGI, Hadir dalam kesempatan itu Perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan organisasi Profesi kesehatan lainnya.