"Saya menjadi tim pelaksana beliau dari tahun 2019 pak, selama bekerja dengan beliau, pak hendra ini selalu tegas dalam melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti bersalah," ungkap Agung.
Sementara untuk Mika, dia tak pernah melihat langsung saat Hendra tegas kepada polisi bermasalah karena dia baru bekerja kepada Hendra pada April 2022.
Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan, Ibunda Minta Nama Anak Dipulihkan
"Kurang lebih (sama), saya banyak mendengar dari senior-senior saya (soal ketegasan Hendra)," ungkap Mika.
Selain itu, seorang pekerja harian lepas (PHL), Raditya Ardiansyah mengatakan Hendra tidak pandang bulu untuk menindak polisi bermasalah meski itu seniornya.
"Saksi Radit kenal atau ikut sama pak HK di PHL juga ya?" tanya kuasa hukum.
"Iya saya honorer di Biro Paminal itu dari 2012 dan saya sudah mengenal pak Hendra cukup lama," jawab Raditya.
"Tegaskah beliau kepada polisi-polisi bermasalah?" tanya kuasa hukum lagi.
"Beliau itu yang saya lihat sangat-sangat tegas, karena dia tidak melihat orang itu mau leting mau senior atau apa kalau ini salah ya salah," ucap Raditya.
Sekadar informasi, dalam Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Kemudian untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.