News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa Tuntut Jabatan 9 Tahun, Gus Muhaimin: Kami Dukung Penuh

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin),

Hal kedua yang harus dikaji serius kata Gus Muhaimin adalah bagaimana menciptakan stabilitas pembangunan di desa.

Jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga dampak dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan.

“Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” ucapnya. 

Ketiga, kata Gus Muhaimin adalah keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa.

Menurutnya para pemangku desa baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik.  

“Yang ketiga pemerintah mempunyai peran penting dalam prosees revisi UU desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemrintah agar aspirasi bapak ibu bisa terwujud,” ucapnya. 

Gus Muhaimin menambahkan jika PKB juga akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total dana transfer daerah untuk dana di desa. Hal ini sesuai dengan amanat UU Desa. 

Menurutnya jika ini terealisasi maka pembangunan desa akan bisa lebih cepat dilakukan dan kesejahteraan rakyat akan lebih mudah diwujudkan.

“Kami bersama Gus Dur meyakini jika Indonesia tergantung pada dua hal laut dan desa. Maka desa harus mendapatkan prioritas perhatian dan alokasi anggaran lebih dari APBN. Maka PKB akan memperjuangkan pemenuhian alokasi 10 persen dari total dana transfer daerah untuk dana di Desa,” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini