TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Johanes Raharjo berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Johanes berharap para terdakwa kasus pembunuhan kliennya, Nofriansyah Yohua Hutabarat (Brigadir J) bisa dihukum mati.
"Bagi terdakwa yang mefitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang kerangannya dalam persidangan berbelit-belit, kami sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes, Dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).
Namun, khusus untuk Richard Eliezer, Johanes meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tuntannya diringankan.
Lantaran, Richard Eliezer dinilai jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.
Baca juga: Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun
"Bagi terdakwa Richard Eliezer, karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," ujarnya.
Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari JPU sama, yakni dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pembacaan tuntutan kedua terdakwa tersebut dilaksanakan dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) kemarin.
Ricky Rizal sendiri sebagai ajudan Ferdy Sambo terbukti ikut serta dan membantu merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Tak Terima Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Sama Seperti Kuat Maruf, Ayah Brigadir J: Dia Polisi
Sedangkan untuk Kuat Maruf, JPU menyatakan dalam tuntutannya bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.
Jadwal Sidang Para Terdakwa
Sidang tuntutan para terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada 16-18 Januari 2023, berikut rinciannya:
1. Senin, 16 Januari 2023
Terdakwa: Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
2. Selasa, 17 Januari 2023
Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
3. Rabu, 18 Januari 2023
Terdakwa: Richard Eliezer
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Diketahui, bahwa kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Budi Sam Law Malau)