News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Mahfud MD soal Dikabulkannya Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan pidato kebangsaan pada Dies Natalis Ke-25 Universitas Paramadina pada Selasa (10/1/2023). Mahfud Md merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, status ketiga tersangka kasus pemerkosaan tersebut gugur. 

Mahfud menyatakan, dirinya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bogor atas gugatan praperadilan ini. 

"Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Bogor atas gugatan pra peradilan dari tersangka pelaku," kata Mahfud dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) 

Sebelumnya, kasus ini sempat disetop oleh kepolisian melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

SP3 kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM ini kemudian ditolak oleh pemerintah pusat. 

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri

Kini hakim mengesahkan kembali penyetopan penyidikan kasus itu. 

Sehingga pengeluaran SP3 kasus pemerkosaan yang telah dicabut sebelumnya oleh kepolisian kini berlaku kembali.

"Bahwa SP3 yang pernah dicabut oleh mereka dinyatakan sah oleh hakim, sehingga pencabutan oleh Polresta itu dianggap tidak sah, yang sah adalah pengeluaran SP3-nya," jelas Mahfud. 

Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus mendorong perkara ini untuk tetap dilanjutkan  

"Kami berdasar rapat korrdinasi akan terus mendorong perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban." 

"Kami paham pra peradilan belum memutus pokok perkara, sehingga jika proses ini dilanjutkan maka tidak bisa dikatakan nebis in idem ,"kata Mahfud. 

Lanjut Mahfud mengatakan, pihaknya meminta Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini. 

Ia menilai, penyidik Polresta Bogor dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini