Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya akan menindaklanjuti soal gugatan praperadilan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor tersebut.
"Ditindak lanjuti sama penyidik Polresta Bogor," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan soal dikabulkannya gugatan tersebut.
"Kami belum mendapat salinan putusan tersebut," ucapnya.
Sehingga, Tompo belum mau berandai-andai untuk mencabut status tiga tersangka hingga menghentikan kasus tersebut.
"Tidak boleh asumsi tanpa data yang benar," tuturnya.
Diketahui, Tiga tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menang dalam gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat.
Gugatan praperadilan itu terlihat di Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PNBgr yang ditetapman pada Kamis (12/1/2023).
Dalam gugatan itu, hakim memutuskan status tiga tersangka kasus ini tidak sah dan putusan SP 3 yang sempat terjadi pada tahun 2020 bersifat sah.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Sesama Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugagan Pra Peradilan
Duduk Perkara Kasus
Sebagai informasi, kasus pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND yang diperkosa empat rekan kerjanya 2019 lalu menyita atensi publik.
Kronologi bermula saat ND bersama para pegawai termasuk para pelaku mengadakan Rapat Di Luar Kantor (RDL) pada 6 Desember 2019.