TRIBUNNEWS.COM - Bandar narkoba kelas kakap asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Alex Bonpis, akhirnya tertangkap.
Alex Bonpis merupakan satu di antara orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri, Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang Riuh.
"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Andi menyampaikan, Alex Bonpis dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dengan transaksi pembayaran narkoba menggunakan metode tunai.
Lantas, bagaimana sosok Alex Bonpis?
Buron sejak April 2022
Alex Bonpis ditangkap setelah buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.
Alex Bonpis ditangkap di luar Jakarta pada Senin (16/1/2023).
"Salah satu DPO kami (Alex Bonpis) sudah ditangkap tadi malam," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander, di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.
"(Ditangkap) di luar Jakarta," lanjut Doni.
Baca juga: Polisi Pastikan Alex Bonpis Tak Kabur ke Luar Negeri Pascaditetapkan Sebagai Buronan
Ia mengatakan, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, telah meminta Alex Bonpis menyerahkan diri.
"Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Dir untuk diultimatum menyerahkan diri, namun tidak menyerahkan diri."
"Akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan dan kami tangkap," jelas Doni.