News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Sosok Alex Bonpis, Bandar Narkoba yang Ditangkap Terkait Teddy Minahasa, Jadi Buron sejak April 2022

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023) (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan). Berikut ini sosok Alex Bonpis yang merupakan bandar narkoba yang sempat menjadi buron.

TRIBUNNEWS.COM - Bandar narkoba kelas kakap asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Alex Bonpis, akhirnya tertangkap.

Alex Bonpis merupakan satu di antara orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri, Irjen Teddy Minahasa.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang Riuh.

"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Andi menyampaikan, Alex Bonpis dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dengan transaksi pembayaran narkoba menggunakan metode tunai.

Lantas, bagaimana sosok Alex Bonpis?

Buron sejak April 2022

Alex Bonpis ditangkap setelah buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.

Alex Bonpis ditangkap di luar Jakarta pada Senin (16/1/2023).

"Salah satu DPO kami (Alex Bonpis) sudah ditangkap tadi malam," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander, di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.

"(Ditangkap) di luar Jakarta," lanjut Doni.

Baca juga: Polisi Pastikan Alex Bonpis Tak Kabur ke Luar Negeri Pascaditetapkan Sebagai Buronan

Ia mengatakan, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, telah meminta Alex Bonpis menyerahkan diri.

"Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Dir untuk diultimatum menyerahkan diri, namun tidak menyerahkan diri."

"Akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan dan kami tangkap," jelas Doni.

Polisi saat melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023). Alex Bonpis ditangkap setelah buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini