6. Wawancara calon anggota PPLN Pemilu 2024: 24 Januari 2023 - 25 Januari 2023
7. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN Pemilu 2024: 26 Januari 2023 - 27 Januari 2023
8. Penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia: 26 Januari 2023 - 27 Januari 2023
9. Penetapan anggota PPLN Pemilu 2024: 28 Januari 2023 - 30 Januari 2023
10. Pelantikan anggota PPLN Pemilu 2024: 31 Januari 2023 - 1 Februari 2023
11. Bimbingan Teknis anggota PPLN Pemilu 2024: 1 Februari 2023 - 2 Februari 2023
Proses pendaftaran PPLN Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan dua cara.
Calon anggota PPLN Pemilu 2024 dapat mendaftar secara mandiri melalui laman siakba.kpu.go.id.
Atau secara non mandiri dengan datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia.
Baca juga: KPU Minta Dukcapil Lengkapi Data Masyarakat Adat Supaya Bisa Ikut Pemilu
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPLN pemilu 2024, adalah sebagai berikut.
Syarat daftar PPLN Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Pelamar berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.