5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi
6. Daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter
7. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik
- bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
8. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
- bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator KPU atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)