TRIBUNNEWS.COM - Suasana sidang tuntutan Bharada Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) penuh haru.
Tak hanya Richard Eliezer yang terlihat meneteskan air mata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutannya pun bergetar suaranya.
Ia terlihat seolah berat membacakan tuntutan 12 tahun penjara yang harus diterima Richard Eliezer.
JPU lain yang duduk di sebelah jaksa pembaca tuntutan Richard Eliezer pun terlihat menenangkan seraya menepuk punggungnya.
Tak hanya itu, ia juga terlihat mengusap air matanya tatkala suara kegaduhan muncul dari arah para penonton yang hadir menyaksikan sidang tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di atas terbukti secara sah dan meyakinkan dan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana."
Baca juga: Ronny Talapessy: Tuntutan JPU Melukai Rasa Keadilan dan Tak Anggap Status JC Eliezer
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu selama 12 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU saat membacakan tuntuan Richard Eliezer dikutip dari Kompas TV.
Seketika, para penonton histeris saat mendengarkan sidang tuntutan Richard Eliezer itu.
Mereka merasa kecewa terhadap sidang tuntutan Richard Eliezer itu.
Karena suasana riuh, sidang kemudian sempat dihentikan sementara oleh Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan ini."
"Sidang saya nyatakan di-skors," kata Ketua Majeli Hakim.
Sesaat setelah itu, Ketua Majelis Hakim meminta para penonton untuk tetap tenang mengikuti sidang ini.
Sidang kembali dibuka dan Richard Eliezer diperkenankan menghampiri tim kuasa hukumnya.