Noneng pun dibunuh karena dianggap berbahaya lantaran mengetahui tindak kejahatan yang dia lakukan.
Tak hanya Noneng, Wowon pun membunuh istrinya Wiwin dan anaknya Bayu lalu menguburkan mereka di pekarangan rumah.
3. Bunuh Istri Pakai Racun
Pembunuhan terhadap Ai Maemunah bersama dua anaknya berawal saat Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin berbagi peran.
Ai Maemunah dan dua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) dibunuh karena mengetahui kejahatan pembunuhan dan penipuan yang dilakukan suaminya.
Wowon alias Aki pun mengumpulkan dana untuk memuluskan rencana kejinya.
Setelah memiliki cukup uang, lantas ia menyuruh Duloh untuk menyewa sebuah kontrakan di Bekasi yang belakangan dijadikan lokasi pembunuhan para korban.
Setelah mendapat kontrakan di Bekasi, Duloh pun mengajak para korban dari Cianjur ke kontrakan di Bekasi.
Usai korban tiba di kontrakan, kemudian Aki memerintahkan Duloh untuk segera mengeksekusi para korban.
Adapun cara pembunuhan itu terbilang kejam yang dimana Duloh membagikan dan menyajikan kopi berisi racun kepada para korban tersebut.
Korban yang tidak mengetahui adanya kandungan racun tersebut akhirnya tewas usai menenggak kopi yang disajikan Duloh.
Setelah para korban ini dinyatakan tewas, lalu tersangka Dede Solehudin bertugas menggali lubang di sekitar sumur tempat pembunuhan tersebut.
Digalinya sumur oleh Dede itu dikatakan Fadil juga berdasarkan perintah dari Duloh untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.
"Terdapat lubang galian 1 x 2 meter dengan kedalaman di area belakang rumah tadinya gak ditemukan lubang ini," jelasnya.
Hingga akhirnya warga di Kampung Ciketing Barat RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi digegerkan dengan adanya lima orang yang diduga keracunan, Kamis (13/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
4. Racun Tikus dan Pestisida
Para korban pun tak hanya diracun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban juga dicekik para tersangka agar lebih cepat tewas.
"Dari hasil autopsi menemukan luka-luka di seputar wajah ini. Ternyata dari hasil interogasi kami terhadap tersangka, selain diracun, korban-korban ini juga dicekik lehernya agar cepat meninggal dunia," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, berdasarkan hasil laboratorium forensik, racun yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa ada dua jenis.
"Dari laboratorium forensik setelah dianalisis menemukan dari bahan-bahan sisa makanan ini mengandung dua jenis racun yaitu racun tikus dan racun untuk hama, pestisida," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Tribunnews.com/abdi/ fahmi/ tribunjabar.id)