News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Sistem Pemilu Terbuka Tertutup, Pakar : Perubahan Seharusnya Melalui Diskusi di DPR Bukan MK

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Pemilu yang juga Dosen Universitas Indonesia, Aditya Perdana saat ditemui selepas seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023)

Untuk diketahui, gugatan soal wacana sistem pemilu proporsional tertutup diajukan oleh enam orang, yakni dua kader partai politik (parpol) dan empat perseorangan.

Mereka adalah Pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono, anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Baca juga: Pengamat Sebut Penyuka Ridwan Kamil Akan Hijrah Dukung Golkar di Pemilu 2024

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Jika judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Di sisi lain, sebanyak 8 parpol di parlemen dan PSI tidak mendukung uji materi tersebut karena mereka memilih tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. 

Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut. Sementara PDIP dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung sistem proporsional tertutup. PBB juga sudah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti Pileg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini