News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Sambo, Putri dan Kuat.

Kesembilan, Kuat Maruf hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga yaitu pada saat Sambo memerintahkan Kuat untuk memanggil Ricky dan Yosua.

Hal ini berkesesuaian keterangan Ferdy Sambo dan Kuat.

Kesepuluh, Kuat baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak menembak saat berada di lantai tiga Biro Provost dari Ferdy Sambo.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat.

"Keselebas, Kuat berangkat dari Magelang menuju rumah Saguling dan berangkat dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga atas permintaan dari Ricky Rizal. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ricky, Putri dan Kuat," jelasnya.

Kedua belas, Kuat membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat, saksi Adzan Romer, Ridwan R. Soplanit dan Ricky Rizal.

Tiga belas, Kuat tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo Kuat.

"Empat belas, terdakwa tidak memiliki sifat yang manipulatif. Hal ini berkesesuaian dengan hasil Apsifor yang diterangkan oleh Ahli Dra. Reny Kusumawardhani,” tukas Kuasa Hukum Kuat.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023) lalu, Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini