News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Amarah Ferdy Sambo Memuncak Konfirmasi Kejadian di Magelang, Joshua: Kurang Ajar Bagaimana Komandan?

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni Ferdy Sambo mengatakan bahwa dengan amarah yang memuncak ia konfirmasi kejadian di Magelang.

Dikatakan Ferdy Sambo bahwa Joshua kala dikonfirmasi kejadian di Magelang, ajudannya itu malah balik tanya kepada dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Dengan amarah yang memuncak saya konfirmasi Joshua mengapa ia berlaku kurang ajar kepada istri saya. Namun Joshua menjawab dengan lancang, 'Kurang ajar bagaimana komandan' seolah tidak ada satupun yang terjadi," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Kesabaran dan akal pikiran saya pupus. Entah apa yang ada dibenak pikiran saya saat itu. Namun seketika itu juga. Terlontar dalam mulut saya hajar Chad kamu hajar Chad," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan bahwa Richard Eliezer langsung mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Joshua.

"Peluru Richard menembus tubuhnya. Kemudian menyebabkan almarhum Joshua jatuh meninggal dunia," tegasnya.

Adapun dalam persidangan sebelumnya kekasih Brigadir J yakni Vera Simanjuntak menyebutkan bahwa kekasihnya saat di Magelang pernah diancam dibunuh jika naik ke lantai dua.

Pernyataan tersebut disampaikan Vera dalam keterangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan yang dituangkan dalam amar tuntutan terhadap Ricky Rizal pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Redam Amarah Ferdy Sambo karena Kejadian di Magelang, Putri Candrawathi: Saya Peluk Sambil Menangis

"Keterangan saksi Vera Simanjuntak menerangkan bahwa saksi berkomunikasi dengan almarhum Joshua pada Kamis tujuh Juli 2022," kata JPU di persidangan.

Dikatakan JPU pada awal Vera mendapatkan panggilan WhatsApp sebanyak satu kali dari almarhum Joshua. Kemudian dikatakan Joshua menelepon kembali.

"Lalu sekitar 20.30 WIB almarhum Joshua menghubungi dirinya kembali. Korban bertanya 'Adik lagi dimana' kemudian dijawab lagi dinas malam ada apa bang?" kata JPU menirukan keterangan Vera.

Kemudian dikatakan korban mengatakan kurang hajar lalu Vera bertanya ada apa.

"Kurang aja orang ini," kata Joshua dalam keterangan Vera yang dibacakan JPU.

"Ada apa," jawab Vera.

"Ibu sakit aku dituduh ibu sakit," jawab Joshua.

"Sakit apa," tanya Vera.

"Nggak tahu saya," jawab Joshua.

"Siapa yang nuduh," tanya Vera.

"Adalah orang di sini," jawab Joshua.

"Iya siapa," tanya Vera.

"Aku diancam," kata Vera.

"Diancam kek mana," tanya Vera.

"Berani naik ke atas ku bunuh kau," jawab Joshua.

"Siapa yang mengancam," tanya Vera.

"Squad-squad di sini," jawab Joshua.

Kemudian dikatakan saat itu suara korban ketakutan dan bisik-bisik. Vera lalu memenangkan korban.

"Sudah jangan takut kalau abang nggak salah. Memang ibu abang pukul?" tanya Vera.

"Ya nggaklah Dek," jawab Joshua.

Baca juga: Amarah Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J: Kamu Kurang Ajar Sekali Sama Saya!

"Yaudah kalau abang nggak salah jangan takut. Bilang bahwa abang nggak ngapa-ngapain ibu,"

"Iya dek," jawab Joshua.

"Memangnya abang lagi di mana?" tanya Vera.

"Abang lagi dinas di Magelang," jawab Joshua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini