TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menyampaikan pledoi hari ini.
Ketiganya, bakal mengikuti persidangan di ruang yang sama, yakni Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, namun dalam waktu berbeda.
Berdasarkan keterangan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, terdakwa Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pleidoi pada pukul 09.00 WIB.
"Ferdy Sambo, Selasa, 24 Jan 2023, 09.00 WIB s/d Selesai, Untuk Pembelaan Ruang Sidang Utama," keterangan di situs SIPP PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Kemudian, untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang kasus Brigadir dengan agenda pembelaan mulai pukul 09.30 WIB, Selasa.
Baca juga: Ramai Gerakan Bawah Tanah, Kompolnas, IPW dan Kubu Brigadir J Bicara Soal Power Ferdy Sambo
Sebelumnya, pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengaku siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, terdapat poin-poin pernyataan yang disampaikan JPU tak sesuai fakta yang muncul di persidangan.
"(Poin tanggapannya nanti) akan meng-counter pernyataan JPU soal jalan cerita (kasus pembunuhan Brigadi J)."
"Termasuk unsur-unsur pembunuhan yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta di persidangan," kata Rasamala, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, menilai tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.
Sehingga, pihaknya melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut dalam sidang hari ini, Selasa (24/1/2023).
Irwan berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.
"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan, Senin (23/1/2023).