Sebagai informasi, jaksa telah membacakan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama 8 tahun.
Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Irfan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Selain sidang terdakwa kasus pembunuhan, juga akan digelar sidang untuk perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto hari ini, Selasa (24/1/2023).
Sidang terdakwa Irfan Widyanto dimulai pukul 10.00 WIB, di ruang Sidang 02, PN Jaksel.
Tim Penasihat Hukum Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, mengaku menyerahkan penuntutan kepada tim JPU sebagai pihak yang berwenang.
"Enggak ada harapan spesifik apa-apa untuk agenda besok, karena hal tersebut sudah merupakan tugas JPU," kata Sangun Ragahdo saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Meski tuntutan belum dilayangkan, kubur Irfan mengklaim sudah mulai menyusun pleidoi atau nota pembelaan.
"Kami sedang fokus persiapan pada pembelaan yang akan kami bacakan minggu depan," katanya.
Baca juga: Kompolnas Yakin Internal Polri Akan Ambil Langkah Jika Temukan Ada Oknum yang Bantu Ferdy Sambo