News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Irfan Widyanto Hadapi Tuntutan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Kini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di PN Jaksel.

Diketahui, Irfan Widyanto merupakan satu di antara tujuh terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.

Irfan dan enam terdakwa obstruction of justice lain, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Adapun enam terdakwa obstruction of justice itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Ashri Fadilla, Rizky Sandi Saputra, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini