Diketahui, Irfan Widyanto merupakan satu di antara tujuh terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.
Irfan dan enam terdakwa obstruction of justice lain, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Adapun enam terdakwa obstruction of justice itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Ashri Fadilla, Rizky Sandi Saputra, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi