News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tuduh Media Lakukan Framing dan Memproduksi Hoax

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri, menuding media massa telah melakukan framing dan memproduksi hoax terhadap dirinya sebagai terdakwa.

Ferdy Sambo menyatakan, media melakukan framing dan memproduksi hoax sepanjang pemeriksaan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). 

Menurutnya, pemberitaan media massa seputar kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya telah mempengaruhi tekanan massa hingga persepsi publik mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan, berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik," kata Sambo.

Bahkan, kata Ferdy Sambo, media massa telah mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak. Termasuk, juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Dicaci-maki karena Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Putus Asa dan Frustasi

"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," jelas Sambo.

Ia menuturkan, semua pihak seharusnya menghormati praduga tidak bersalah. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan umum butir ketiga huruf c KUHAP, demikian pula pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Gelisah Sampaikan Skenario Ferdy Sambo kepada Penyidik

"Yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya," pungkasnya.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Aksi pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling

Perbuatan keji Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Ricky Rizal berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Erman Umar sebelum sidang pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini