News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

IPW Duga Brigjen Eks Satgasus Merah Putih yang Lakukan Gerakan Bawah Tanah, Agar Vonis Sambo Ringan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang akan menghampiri tim penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ferdy sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. Warta Kota/YULIANTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.

"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.

Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Soal Tuntutan Terhadap Eliezer, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Independen

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.

Geng Ferdy Sambo disebut sudah tak ada lagi

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan,  mimpi Ferdy Sambo dan jaringannya untuk dilindungi institusi Polri sudah pupus.

“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri, maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan Sulistyo yang merupakan Staf Ahli Kapolri dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).

“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi, enggak mungkin itu, kalau sebelumnya kan bisa saja berharap.”

Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.

“Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi,” ujar Hermawan.

“Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?”

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

>
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini