Uang dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp2,5 miliar dan sisa Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Ketiga, penerimaan dari wajib pajak PT Indolampung Perkasa.
Pada Juli 2018 Yulmanizar menerima uang dolar Singapura setara Rp3,6 miliar kemudian dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani setara Rp800 juta, sebesar Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian yang masing-masing menerima 62.500 dolar Singapura dan sisa Rp300 juta digunakan untuk kas pemeriksa.
Keempat, penerimaan dari wajib pajak PT Esta Indonesia.
Pada 2 November 2018 Yulmanizar menerima Rp4 miliar dari PT Esta Indonesia.
Uang dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1,8 miliar lain dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Sisa Rp400 juta untuk konsultan pajak PT Esta Indonesia
Kelima, penerimaan dari wajib pajak Ridwan Pribadi.
Pada 19 November 2018 Yulmanizar menerima sebesar Rp1,5 miliar dari Ridwan Pribadi.
Uang Rp750 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp750 juta dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Keenam, penerimaan dari wajib pajak PT Walet Kembar Lestari.
Pada 17 Januari 2019, Yulmanizar menerima Rp1,2 miliar dari PT Walet Kembar Lestari.
Uang sebesar Rp600 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp600 juta sisanya untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Ketujuh, penerimaan dari wajib pajak PT Link Net.