Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji didakwa dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terhadap dakwaan itu, Angin Prayitno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sidang dilanjutkan pada Rabu (1/2/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.