News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Jaksa mendakwa Angin telah menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji didakwa dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan itu, Angin Prayitno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sidang dilanjutkan pada Rabu (1/2/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini