News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Jaksa mendakwa Angin telah menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Mei 2019, Yulmanizar menerima uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp700 juta dari PT Link Net.

Uang Rp350 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sementara Rp350 juta lainnya dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

"Dari para wajib pajak tersebut, terdakwa telah menerima Rp1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp575 juta, dolar AS setara Rp1,25 miliar sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000. Selain dari wajib pajak di atas, terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100 sehingga total seluruhnya yang diterima sejumlah Rp29.505.167.100," tulis dakwaan Angin.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Angin Prayitno tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sehingga harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajjban atau tugasnya.

Angin Prayitno Aji didakwa dengan pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Angin disebut melakukan TPPU.

Pencucian uang itu untuk menutupi uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun, Begini Pembelaan Penyuap Angin Prayitno

Untuk menyamarkan asal usul harta hasil penerimaan gratifikasi dan suap tersebut, Angin membeli 3 bidang tanah di Serpong Tangerang Selatan; 2 bidang tanah dan bangunan di kota Bandung; 60 bidang tanah di Desa Kalong II kabupaten Bogor; 8 bidang tanah di Desa Babakan, Majelengka; 11 bidang tanah tanah di Bukit Rhema kecamatan Borobudur, Magelang; 6 bidang tanah di Desa Wanurejo, Boroborudur, Magelang; 4 bidang tanah dan bangunan di Depok, Sleman; 1 bidang tanah dan bangunan di Desa Sinduadi, Sleman; 4 bidang tanah dan bangunan di Mantrijeron, Yogyakarta; 1 apartemen di Jatinangor, Sumedang serta 1 unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.

Tanah dan bangunan tersebut dibeli dan diatasnamakan H Fatoni, Sulthon (anak ketiga H Fatoni), Luqman (anak kedua H Fatoni), Faisal Khadafi (anak kelima H Fatoni), Joko Murtala (menantu H Fatoni), Risky Saputra (keponakan H Fatoni), Achmad Fatahilan (adik ipar H Fatoni), Syaefani (anak pertama H Fatoni), Herawati (adik ipar H Fatoni), Fiqih (anak keempat H Fatoni), Rumiyati Puji Lestasi (menantu H Fatoni).

Selanjutnya Angin juga membeli tanah dan bangunan melalui Ragil Jumedi untuk sejumlah tanah kecamatan Borobudur, kabupaten Magelang.

"Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi, Ragil Jumedi meminta Rachmad Budiono dan Kelik Dwijatmiko mengambil uang tunai pembayaran ke rumah terdakwa Angin di Kelapa Gading, Jakarta Udara lalu Ragil Jumedi membayarkan uang tersebut kepada para pemilik tanah," ungkap dakwaan.

Masih ada pembelian tanah dan bangunan melalui Agung Budi Wibowo pada 2014-2016 di kecamatan Kertajati, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pada 2017 masih melalui Agung Budi Wibowo, Angin Prayitno juga membeli sejumlah tanah di Desa Caturtunggal dan Desa Sinduadi, kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Terakhir, Angin Prayitno membeli mobil VW Polo 1.2 warna hitam melalui H Fatoni pada 19 Agustus 2017 senilai Rp237,5 juta di pameran mobil GIIAS dengan diatasnamakan Risky Saputra, keponakan H Fatoni padaham mobil tersebut digunakan oleh anak Angin Prayitno.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini