Irwan pun menegaskan poin-poin itulah yang dicoba untuk disampaikan dalam persidangan.
Demi meyakinkan majelis hakim bahwa Kuat tidak sepatutnya dipidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Nah hal-hal itulah di pledoi kami yang 14 poin itu coba kita sampaikan di depan persidangan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa tidak sepatutnya saudara Kuat dipidana dalam perkara ini," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kuat Maruf Dibebaskan, Klaim Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti
Pledoi Kuat Maruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU
Kubu Kuat Maruf menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena perselingkuhan hanya imajinasi.
JPU sebelumnya menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun Putri Candrawathi justru mengaku dilecehkan Brigadir J.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan (jaksa) penuntut umum,” kata Irwan.
Baca juga: Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Tak Tega Membunuh Yosua yang Pernah Menolong Saya
Ia menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan itu hanya didasari tes poligraf.
Hal tersebut justru bertentangan dengan keterangan Kuat Maruf dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas setelah klaim adanya kekerasan seksual oleh Yosua.
“Dan tidak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” terangnya.
Sementara itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.
Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil