TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan pembelaan tersebut berlangsung pada hari Selasa ini (24/1/2023).
Dalam pledoinya Ricky Rizal menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada sejumlah poin yang disampaikan Ricky Rizal dalam pembelaannya pada sidang hari ini.
Namun tercatat ada dua hal yang berbeda jika dibandingkan dengan keterangan Richard Eliezer beberapa waktu lalu. Apa saja?
1. Soal Ingin Bikin Yosua Celaka Saat Tertidur, Tabrakkan Mobil ke Sisi Kiri
Richard Eliezer, dalam keterangan sebagai saksi, beberapa waktu lalu menyebut setelah kejadian dirinya sempat berbicara dengan Ricky Rizal.
Dalam dialog tersebut, Eliezer menyebut Ricky mengatakan sempat ada niat menabrak mobil Yosua dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
Dari situ, Eliezer mengatakan terbersit pikiran bahwa sudah ada kejadian di Magelang yang berkait dengan peristiwa pembunuhan Yosua.
Baca juga: Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Sedikit Pun Merencanakan Menghilangkan Nyawa Almarhum Yosua
"Chad, sebenarnya itu saya tuh, ada rencana pingin menabrakkan mobil. Jadi pada saat perjalanan Magelang ke Jakarta, bang Ricky bilang ingin menabrakkan mobil karena almarhum kan posisi di sebelah kiri. Dan pada saat dari Magelang sampai Jakarta itu almarhum (Yosua) tidur."kata Eliezer.
"Bang Ricky bilang ke saya, ingin menabrakan mobil di sebelah sisi kiri,"ulang Eliezer dikutip dari instagram @kompasTV, Rabu (30/11/2022).
"Pada saat perjalanan Magelang ke Jakarta, saudara Ricky bercerita kepada saudara bahwa ia ingin menabrakkan mobil, "tanya penuntut umum menegaskan.
"Siap, betul bapak, "tegas Eliezer.
Bantahan Ricky