Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal membantah terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Bantahan itu disampaikannya dengan suara bergetar dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Bahkan Ricky sempat menghentikan pembacan pleidoinya dalam persidangan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Awalnya dia mengaku tak menyangka bawa kejadian pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang akan menyeretnya ke dalam kasus ini.
"Membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk disini dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi pada hari ini," kata Ricky dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).
Sebagaimana diketahui, pada malam itu dirinya telah mengamankan senjata api (senpi) yang melekat pada Brigadir J.
Baca juga: Ricky Rizal Menangis dan Bantah Amankan Senpi Yosua: Saya Tidak Pernah Tahu Ada Rencana Pembunuhan
Dia pun membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa pengamanan senpi itu merupakan bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ujarnya dengan suara bergetar dan nada tertahan.
Pengamanan senpi itu diakuinya hanya bentuk mitigasi dari keributan Brihgadir J dengan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.
Sebab saat itu Kuat Ma’ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Brigadir J.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali di antara mereka," katanya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu."