Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan alias pleidoi secara pribadi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) itu, Putri Candrawathi membacakan setidaknya ada delapan lembar nota pembelaan.
Adapun judul besar nota pembelaan yang dibacakan oleh Putri Candrawathi dalam persidangan yakni 'Surat dari Balik Jeruji; JIKA TUHAN MENGIZINKAN, SAYA INGIN KEMBALI MEMELUK PUTRA-PUTRI KAMI'.
Baca juga: Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E
Secara garis besar dalam nota pembelaannya, Putri Candrawathi berharap masih bisa kembali memeluk anak-anaknya yang kini telah berpisah karena dirinya harus menjalani penahanan.
"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap. Jika Tuhan mengizinkan semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," kata Putri Candrawathi.
Pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi hadir dengan mengenakan pakaian serba putih mulai dari masker, kemeja, celana panjang hingga sepatu.
Putri Candrawathi juga turut membawa sebuah tas kecil serta map plastik berwarna biru.
Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi merasa sebagai korban yang tersakiti.
Dia bersikukuh dengan peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya di Rumah Magelang.
Bahkan dia mengaku dianiaya pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik" katanya.
Namun bukannya perlindungan, Putri justru merasa dicemooh dan mendapat penghakiman oleh publik.
"Jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya."
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.