Ia juga mengaku kaget mendengar cerita dari suaminya itu.
"Yang Mulia, pada tanggal 9 Juli 2022 pagi hari suami saya menjelaskan bahwa Richard telah menembak Yosua hingga meninggal dunia. Saya pun sangat kaget mendengar kabar tersebut. Suami menyampaikan sudah melaporkan pada Pak Kapolri peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Richard yang disebabkan karena Yosua melakukan pelecehan terhadap saya. Waktu dijelaskan hal tersebut, saya marah kepada suami saya karena dibawa-bawa dalam peristiwa tersebut. Saya hanya bisa menangis," ungkap Putri.
Diketahui, Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi setelah dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU dalam persidangan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
JPU mendalilkan bahwa Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Fakta Pleidoi Putri Candrawathi: Ditulis Tangan, Dibuat di Rutan Kejagung, hingga Judul soal Anak
Serta perbuatan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Putri Candrtawathi belum pernah di hukum dan sopan selama persidangan.
Tuntutan pidana 8 tahun penjara ini sama dengan tuntutan tiga terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Daryono)