News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi BTS

Kejaksaan Agung Ungkap Kepentingan Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo Terkait Korupsi BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi (tengah) buka suara soal pemeriksaan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kita lakukan penggeledahan bersamaan dengan ditetapkan tersangka," ujar Kuntadi, Kamis (5/1/2023).

Menurut Kuntadi, ada dua rumah Anang Latif yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Keduanya diketahui berlokasi di Jakarta

"Kebetulan salah satu tersangka, si AAL itu ada dua kediaman," ujar Kuntadi.

Tak hanya Anang Latif, penggeledahan juga dilakukan di rumah dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kediaman Galumbang yang digeledah berlokasi di Jakarta. Sementara kediaman Yohan yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat.

"Satu di depok. (Kediaman) YS," kata Kuntadi.

Lalu teranyar, Kejaksaan Agung telah menggeledah Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan.

Menurut Kuntadi, penggeledahan di tempat bermain golf itu untuk mendalami pertemuan-pertemuan di sana yang berkaitan dengan kasus ini.

"Ada informasi pertemuan di tempat itu, sehingga kita mau cek kebenaran," ujar Kuntadi kepada Tribunnews.com, pada Kamis (26/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023).

Saat itu dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Teranyar, Kejaksaan Agung telah menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka pada Selasa (24/1/2023).

Dalam kasus ini, Kejaksaan menemukan bahwa Anang melakukan permufakatan jahat dengan Mukti Ali.

"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini