Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenko Polhukam melihat maraknya fenomena pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu 2024.
Dalam proses penanganan pelanggaran tersebut, Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Djanedjri M Gaffar mengatakan pers punya peran besar.
Peran besar ini dalam hal memberitakan pelanggaran dan mengawal segala proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Fenomena lain yang marak dalam penyelenggaraan pemilu adalah terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, administrasi, proses, maupun pidana," kata Djanedri dalam Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024 oleh Dewan Pers di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
"Dalam konteks ini, pers berperan besar dalam memberitakan pelanggaran dan mengawal agar setiap pelanggaran diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Uji Materi di MK, 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 Kecuali PDIP
Mengingat peran pers yang demikian besar, Djanedri tentu menegaskan
perlunya kerja sama antara lembaga-lembaga pers nasional bersama dengan Dewan Pers.
Hal ini supaya pers dapat berperan besar dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang akan datang.
"Kerja sama tentu juga diperlukan antara pers nasional dengan penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP," ucapnya.
"Agar partisipasi pemilih meningkat, mengedepankan program yang rasional, berintegritas, dan tidak diwarnai dengan kecurangan," tambahnya.