Adapun dalam tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023," tutur jaksa.
JPU Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Sambo Tak Profesional
Dalam replik atau jawaban dari pleidoi, JPU menyebut, pengacara terdakwa Ferdy Sambo tidak profesional.
JPU mengatakan, logika berpikir pengacara terdakwa Ferdy Sambo terkalahkan oleh ambisinya.
Pihak terdakwa Ferdy Sambo, kata JPU berusaha untuk melupakan fakta hukum yang sudah secara jelas berada di persidangan.
"Pengacara hukum Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif."
"Logika berpikirnya terkalahkan oleh ambisinya yang berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ucap jaksa.
Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
JPU dalam hal ini kembali menyinggung mengenai pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pihak Ferdy Sambo bersikeras mengatakan perintah yang diberikan kepada Bharada E adalah 'Hajar Chad'.
Sementara dari pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo memerintahkan untuk melakukan penembakan.
"Jelas dan nyata-nyata saksi Richard Eliezer tegas jelas dan tidak diliputi dengan kebohongan menyampaikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'Hajar Chad'."
"Bahasa terdakwa Ferdy Sambo dan oleh saksi Richard Eliezer dengan bahasa 'Woi, kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak', kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17 hingga terjatuh," ucap jaksa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)