News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Soesatyo Raih Gelar Doktor, Ketua Umum PBA: Disertasinya Sangat Realistik dan Futuristik

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo resmi meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Sabtu (28/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo resmi meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Sabtu (28/1/2023).

Acara pengujian disertasi doktor tersebut dilakukan di Graha Sanusi, dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Padjajaran Prof Rina Indiastuti. 

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu berhasil mempertahankan disertanya dalam sidang terbuka dan meraih gelar dengan yudisium cumlaude, karena memiliki nilai IPK sebesar 4.0 selama kuliah.

"Sesuai dengan tradisi akademik, saudara berhak menggunakan gelar doktor, saya rektor mengucapkan selamat dan juga kepada keluarga saudara dalam meraih gelar tertinggi akademik," ujar Prof Rina Indiastuti.

Menurut Rektor Unpad, gelar doktor merupakan gelar yang memiliki tanggung jawab berat. Untuk itu, ia pun meminta Bamsoet agar menyumbangkan ilmu yang telah didapat itu untuk kepentingan negara.

Bamsoet mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak, khususnya kepada tim promotor yang membimbingnya untuk bisa menyelesaikan disertasinya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PBA (Perkumpulan Bumi Alumni) Ary Zulfikar yang juga merupakan salah satu tim promotor, memberikan apresiasi atas diraihnya gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Unpad kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

"Memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dr. Bambang Soesatyo yang berhasil meraih gelar doktor di FH Universitas Padjadjaran bidang ilmu hukum," kata Ary. 

"Disertasi Pak Bamsoet sangat kontekstual karena merespon kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu arah pembangunan yang berkesinambungan yang dapat mengawal cita-cita pendiri bangsa kita untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur," lanjut Ary. 

Menurut Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, yang menarik dari disertasi  Bamsoet adalah bagaimana melakukan rekonstruksi GBHN melalui PPHN tanpa melakukan perubahan UUD 1945. 

Serta bagaimana menarik unsur-unsur non yuridis, seperti perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat, menjadi bagian dalam pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk merespon perkembangan transformasi digital yang berdaya saing global di era Revolusi Industri 5.0.

Baca juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat atas Sidang Promosi Doktoral Bambang Soesatyo

"Ini yang dikatakan oleh kami selaku tim promotor bahwa disertasinya sangat realistik dan futuristik," ujar Ary.

Kesinambungan sangat diperlukan dalam melanjutkan pembangunan dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya.

Adapun disertasi Bamsoet yang diuji itu berjudul "Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 Dan Indonesia Emas".

Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga berterima kasih kepada dua menteri yang hadir sebagai pengujinya, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini