News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI Jadi Korban Kecelakaan Menurut Keluarga vs Polisi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Pihak keluarga dan polisi menyampaikan kronologi berbeda terkait kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI, Hasya.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, membeberkan beberapa kejanggalan polisi saat menangani kasus korban.

Salah satunya, kata Gita, adalah kronologi kecelakaan menurut polisi berbeda dari keterangan keluarga.

Menurut pihak kepolisian, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri.

Sementara, versi keluarga menurut saksi mata di sekitar lokasi, mengatakan Hasya jatuh setelah mengerem mendadak karena kaget kendaraan melintas di depannya, hingga ditabrak mobil milik AKBP (Purn) Eko yang melintas dari arah berlawanan.

"Nah, sebenarnya dia (polisi)ini lucu sekali sih sampai ada beberapa versi, padahal kan saksinya itu-itu aja kan," ujar Gita Paulina saat ditemui di gedung ILUNI UI, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Polri Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Mengenai kronologi kecelakaan yang menewaskan Hasya, Gita menegaskan pihaknya sejauh ini meyakini apa yang disampaikan saksi di lokasi kejadian.

"Ya kami tentunya sesuai dengan kronologis yang kami punya ya."

"Ya itu di-kronologi kan jelas ya bahwa ada motor melambat dan itu membuat dia harus melambat."

"Jadi nanti kami kalau kepolisian bilang ada genangan air, ini apa saya ga tahu polisi nyarinya dari mana, jadi kami juga ga bisa menjelaskan kalau versi polisi," bebernya.

Terhadap kematian Hasya, Gita menjelaskan pihak keluarga mau kasus ini ditangani dengan prinsip keadilan.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada."

"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa."

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Elga Hikari Putra, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini